Laman

Minggu, 28 Februari 2010

KESAMAAN KASUS BANK CENTURRY DAN LUMPUR LAPINDO

Seperti yg sudah diperkirakan pada hari-2 sebelumnya apa yang muncul ke permukaan kemudian pada saat sekarang ini dari dua kasus tersebut di atas dimana kasus bank centurry lagi ramai-2 nya di bahas dalam pansus DPR yang sudah tinggal tahap akhir untuk dilakukan sidang paripurna guna menentukan keputusan akhir tentang kesimpulan final sebagai produks pansus, dari sini tampak terjadi dua bahan baku kesimpulan yang saling bertolak belakang dari dua kubu yang saling berhadapan dalam pansus sendiri.  Ibarat dua sisi mata uang maka antara kasus bank centurry dan kasus lumpur lapindo memiliki kesamaan yang specifik atau nyaris dapat dibilang sama dalam muatan permasalahan, nilai rupiah kasus, analisa kasus dan kesimpulan yang tidak satu argumentasi atau tidak memastikan satu pendapat. Atau dengan kata lain kedua kasus tersebut dihadapkan pada keputusan mengambang, tidak ke kanan tidak juga ke kiri.  Kalau kita cermati dari beberapa parameter maka dapat dilakukan komparasi sebagai berikut : 1.  Kasus lumpur lapindo : 
  • Merupakan perusahaan di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi yg secara operasionalnya pasti merupakan konsorsium dari beberapa perusahaan terkait.
  • Merupakan salah satu dari anak perusahaan bakrie group dimana pemiliknya adalah salah seorang elite parpol Golkar.
  • Kegagalan ekplorasi telah menimbulkan bencana masal yang merugikan kawasan lingkungan pemukiman penduduk maupun kawasan industri dan aset nasional.
  • Kerugian yang harus ditanggung untuk melakukan ganti rugi kawasan berkisar pada angka Rp. 6,2  trillyun.
  • Kesimpulan akhir pada hasil analisa penyebab kegagalan pengeboran terdapat dua pendapat yg saling bertentangan, yakni : satu kubu menyimpulkan penyebab alam (gempa) sedang satu kubu lainnya menyimpulkan akibat kesalahan operasional pengeboran.
  • Maka beban tanggung jawab dari kasus tersebut menjadi tidak jelas apakah menjadi tanggung jawab pihak perusahaan pengeboran atau menjadi tanggung jawab pemerintah.
  • Akhirnya pada keputusan akhir tidak seorangpun yg harus bertanggung jawab secara hukum pidana dari perusahaan pengeboran tersebut.
2.   Kasus bank centurry : 
  • Merupakan perusahaan swasta di bidang per bankan yg juga bergerak dibidang risiko penjaminan.
  • Terjadi masalah yang akhirnya menerima bail out dari pemerintah (BI) yang berkisar pada nilai angka Rp. 6,2 trillyun.
  • Dasar kebijaksanaan pemberian bail out juga tidak jelas karena berdasar hasil temuan pansus DPR akhirnya terjadi dua kubu dengan kesimpulan berbeda, masing-2 : kubu partai golkar menyebut kebijakan bail out tidak benar dan merupakan pelanggaran, sedang kubu partai demokrat menyebut kebijakan bail out benar dan bukan pelanggaran.
  • Ketua partai Golkar disaat sekarang juga pemilik perusahaan bakrie group yang pada waktu terjadinya kasus lumpur lapindo juga bersitegang dengan menteri keuangan yg sekarang dimana pada saat itu sebagai ketua KSSK.
  • Bidikan kubu partai Golkar berdasar hasil pansusnya adalah gubernur BI dan Menkeu yg harus menanggung resiko kebijakan bail out bank centurry.
Dari kedua perbandingan parameter tersebut diatas tampak adanya persamaan secara substansi antara dua kasus dimaksud masing-2 adalah : 
  1. Nilai uang yang menjadi kasus berkisar pada nilai angka Rp. 6.2 trillyun.
  2. Kesimpulan akhir yang dijadikan dasar kebijakan penyebab bail out maupun semburan lumpur  lapindo tidak jelas karena ada dua kubu pendapat yg berbeda dan saling bertolak belakang.
  3. Aktor utama yang saling bersitegang juga tetap sama yakni antara elit Golkar dan menteri keuangan.
  4. Kedua kasus tersebut juga sama sama merugikan negara atau rakyat.
  5. Penyelesaian kasus lebih condong kepada penyelesaian secara politis.  
Maka mari kita tunggu bersama kira-2 hasil akhir ending kasus bank centurry tersebut akan seperti apa ?  ..... paling yoo ngono kuwi ................. gegeran adu mulut dan keroyokan phisik .......... hhhhhhhhhhhhhhhhhhh .... hal tersebut sudah terbukti pada sidang paripurna DPR tanggal 02 Maret 2010 yg ricuh dan kacau ........tapi hari berikutnya setelah final sidang paripurna kubu demokrat kalah .......... dan dilanjut proses hukum yg di bebankan pada pihak KPK dg batas waktu dead line satu bulan ............ terus ????? ....... tunggu dan lihat selanjutnya ..................