Kronologi kejadian ledakan pesawat MNA pada hari Sabtu kemarin, berdasarkan berita yang dilansir oleh beberapa media lokal adalah sebagai berikut : pesawat berangkat dari bandara Sorong Papua Barat menuju bandara Kaimana Papua Barat dalam kondisi normal dan tidak terjadi adanya gangguan teknis apapun dalam perjalanan penerbangannya yang dilaporkan ke pihak menara navigasi bandara tujuan di Kaimana. Bahkan kontak komunikasi dengan pihak menara pengawas navigasi udara bandara Kaimana tetap terjalin dengan baik hingga posisi terbang pesawat MNA telah mendekati wilayah udara bandara Kaimana. Kemudian menjelang mendarat pesawat MNA melakukan manuver terbang berputar (circling) selama 15 menit sesuai SOP pendaratan guna mengurangi ketinggian jelajah pesawat dan pemosisian status pendaratan secara aman ke arah landasan pacu. Dalam rute manuver terbang memutar (circling) pesawat melintasi daerah dengan tofografi berbukit bukit, lalu pada saat jarak terbang pesawat telah berada sekitar 500 meter dari garis ujung landasan pacu bandara Kaimana pihak menara pengawas navigasi udara bandara Kaimana menyatakan kehilangan kontak komunikasi dengan pesawat tersebut dan pada saat itu juga diketahui bahwa pesawat MNA telah meledak dan serpihan badan pesawat menyebar ke perairan laut maupun ke darat. Sedang keadaan cuaca daerah setempat pada saat itu hujan dan berawan.
Data kondisi fisik pesawat MNA yang meledak tersebut adalah sebagai berikut : pesawat produksi China tahun 2010, jenis pesawat MA 60 Aircraft bermesin ganda baling-baling (fly by wire), kapasitas penumpang 52 orang, kecepatan terbang sekitar 515 km/jam, status jam terbang baru mencapai sekitar 600 jam, sertifikat uji kelayakan terbang sudah ada (oke), jumlah penumpang pada saat itu 21 orang dan awak pesawat 6 orang sehingga total 27 orang, data record performance penerbangan pada saat itu baik (normal).
Analisa fakta kejadian musibah ledakan pesawat MNA tersebut pada hari itu dengan memperhatikan data-data tersebut diatas, terasa ada beberapa hal yang bersifat janggal antara lain :
- Kondisi pesawat masih baru dan sangat layak terbang dengan data record performance penerbangan pada saat itu normal.
- Jumlah penumpang tidak sampai atau kurang dari 50% kapasitas daya angkut pesawat, dalam arti pesawat sedang melakukan terbang dengan daya sangat aman.
- Kontak komunikasi dengan pihak menara navigasi bandara Kaimana terjalin dengan baik dan hanya terputus secara tiba-tiba karena bersamaan dengan terjadinya proses ledakan pesawat.
- Posisi lokasi ledakan pesawat berada hanya pada jarak sekitar 500 meter (kurang dari 1 menit) dari landasan pacu dan ketinggian posisi pesawat telah mencapai elevasi rendah sesuai dengan sudut koordinat pendaratan (landing).
- Tempo waktu manuver terbang memutar (circling) selama 15 menit melewati wilayah daerah berbukit bukit, dari ketinggian awal terbang sekitar 700 s/d 800 meter menjadi ketinggian rendah sesuai sudut turun dan pengurangan kecepatan jelajah pada garis lintasan terbang pendaratan.
- Belum ada laporan terbaru dari pihak Pilot pesawat MNA tersebut tentang adanya gangguan teknis menjelang detik terakhir (limit) jam kejadian ledakan pesawat.
- Faktor lain seperti kondisi cuaca hujan dan jarak pandang atau tofografi berbukit di wilayah bandara Kaimana hanyalah bersifat sebagai faktor pendukung teknis dan bukan sebagai faktor utama penyebab ledakan pesawat, mengingat kontak komunikasi pihak Pilot terhadap pihak menara pengawas navigasi bandara terjalin dengan baik.
- Kejadian ledakan pesawat tersebut bersifat aneh dan janggal mengingat terjadi di udara dan bukan atau bahkan tidak mungkin terjadi di permukaan perairan laut karena berdasar sudut garis lintasan terbang pesawat pada jarak 500 meter dari landasan pacu telah terprogram berada di udara.
Namun perkembangan berita lebih lanjut saat ini yang berkembang di media masa lebih menonjol dibidang korupsi dibanding kasus meledaknya pesawat MNA itu sendiri, yakni mark up pada pembelian pesawat yang harga persatuan unit $ 11 juta maka terjadi selisih kelebihan nilai $ 40 juta untuk total 15 unit pesawat, yang hal tersebut dipertanyakan oleh pihak komisi XI DPR dalam rapat dengar pendapat dengan pihak Pemerintah dan pihak Merpati tanggal 10 Mei 2011.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar