Laman

Rabu, 09 Desember 2009

TITIK KLIMAKS STATUS QU'O KULTUR KORUPSI


Mister prenjak berkata : pada hari ini Rabu tanggal 09 Desember 2009 adalah merupakan momentum penting hari peringatan sejarah usaha/upaya pemberantasan tindak pidana korupsi internasional pada semua level birokratisasi negara negara di seluruh dunia. Acara peringatan ini mulai dari sekolah sekolah, kampus kampus hingga acara demo masa yang digelar di jalan jalan maupun tempat tempat umum telah diselenggarakan hampir di setiap kota kota seluruh dunia yang dipelopori oleh para penggiat gerakan anti korupsi dari unsur pemerintah, partai politik maupun elemen masyarakat dari kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) swasta, pelajar dan mahasiswa yang secara umum merupakan representasi bentuk kontrol moral dan kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang masih jauh dari harapan masyarakat setiap bangsa yakni pemerintahan bersih dan berwibawa.  Dikatakan sebagai titik klimaks status qu'o kultur korupsi mengingat mulai dari zaman dahulu (katakanlah lebih ektrim zaman kerajaan pra sejarah) atau zaman awal berdirinya negara republik hingga zaman milinium saat sekarang ini upaya pemberantasan korupsi selalu berjalan stagnan atau berjalan ditempat dan bahkan secara matematis pertumbuhan korupsi bertambah berdasar deret ukur sedang upaya pemberantasan korupsi tumbuh berdasar deret hitung (jadi tidak balance). Gejala tidak jalannya upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang diharapkan dapat dengan mudah dilihat melalui indikator indikator tertentu misalnya : penerapan tebang pilih kasus, makin maraknya transaksi mencurigakan, banyak munculnya rekening liar, banyaknya money laundring, banyaknya capital flight, fungsi waskat/wasrik yang hanya sebatas formalitas, masih suburnya makelar kasus, indeks penegakan hukum yang rendah, tingginya indeks pengangguran, phk dan kemiskinan, pelaporan pelaksanaan anggaran departemen yang sarat muatan manipulatif, banyaknya angka putus sekolah, maraknya tingkat angka kejahatan jalanan dan lain sebagainya serta yang tidak kalah penting adalah munculnya gerakan sistematis perlawanan dari para aktor pelaku koruptor kelas kakap yang masih berperan kuat dalam jaringan mengendalikan birokrasi pemerintahan tidak terkecuali lingkup komunitas penegakan hukum hitam (abu-abu), politisi hitam (abu-abu), pengusaha hitam (abu-abu), makelar kasus (markus) dan lain lain yang telah terkultur dan tumbuh begitu menggurita di tengah tengah kehidupan masyarakat sebagian besar bangsa bangsa di dunia.

Dalam konteks korupsi di Indonesia sudah pasti dapat dijamin belum juga beranjak dari prestasi sangat buruk kalau tidak boleh dikatakan menjengkelkan dengan indeks TI 2,8 (transparancy international) tahun 2009 dan telah juga meledak ke permukaan (klimaks) pada kurun waktu akhir tahun 2009 ini dengan ditandai oleh perseteruan dahsyat lambang cicak vs buaya yang melibatkan lembaga tinggi negara : Polri - Kejaksaan Agung - KPK dan makelar kasus Anggodo dalam kaitannya penanganan kasus : penyalah gunaan wewenang - penyadapan - kasus korupsi PT. Masaro Radiokom dan kaus bailout Bank Century serta kasus operasi terroristme. Konsiladasi pemerintahan baru presiden Sby periode kedua tahun 2009 - 2014 dengan digelarnya program unggulan dalam target waktu 100 hari akselerasi reformasi birokrasi terhitung mulai bulan desember 2009 s/d pebruari 2010 telah diuji dan diawali oleh badai kasus tersebut diatas yang secara langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan kredibilitas lembaga lembaga tinggi negara terutama yang berkompeten dalam bidang penegakan hukum demi terciptanya dan tercapainya tata laksana dan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa yang berdiri tegak diatas landasan kepastian hukum dan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah begitu banyak perundangan dan peraturan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif yang seharusnya dilaksanakan dalam upaya pemberantasan korupsi, namun apa mau dikata : peraturan dan perundangannya semua sudah baik baik dan diakui oleh dunia internasional tapi dalam prakteknya ?! .......nehi ..... nehi .......... peraturan kan untuk diakalin kan kultur dan standart moral pejabat kita masih juga belum banyak berubah alias sama saja and sami mawon dari waktu ke waktu dari generasi ke generasi belum juga berubah kearah kultur kinerja yang bersih anti korupsi, akuntabel dan bertanggung jawab selain tetap saja menerapkan seni dunia persilatan lidah maupun tulisan .......... he he he itu fakta yuridis bagi orang waras. Fakta selalu saja tetap membuktikan bahwa hukum masih juga begitu hingga sekarang yakni hanya berlaku bagi masyarakat lemah dan tidak demikian halnya dengan golongan masyarakat kuat (special penting, berduit and basah) artinya produk hukum hanya sebagai komodity mata dagangan yang laris manis bak kacang goreng di negeri ini yang berjalan pararel dengan hukum rimba yakni siapa yang kuat dialah yang bakal menang dan menikmati keadilan sedangkan si lemah jangan pernah bermimpi dan berharaf terlalu optimis mendapatkan keadilan yang memuaskan. Sebagai contoh adalah kasus sdri. nyonya Prita di Jakarta Barat, kasus seorang lelaki yang mencuri satu buah semangka di sawah kota Kediri bila dibandingkan dengan kasus makelar kasus sdr. Anggodo dan kasus kasus korupsi kelas kakap : kasus PT. Lapindo, PT. Masaro Radiokom dan kasus Bank Century yang bernilai milyaran hingga puluhan triliyun  rupiah ............ pepatah orang yang muak mengatakan : " yang benar belum tentu menang dan yang menang belum tentu benar, begitu juga sebaliknya yang salah belum tentu kalah dan yang kalah belum tentu salah " ................ itu fakta bukan khayalan ....... he he he

Apalah artinya gerakan pemberantasan korupsi yang tidak diikuti oleh gerakan lainnya sebagai pendukung misalnya gerakan pemberantasan moral bejat yang dapat memberikan notifikasi status moral bagi setiap pejabat/aparat birokrasi yang bermasalah yang dapat dievaluasi perkembangan rehabilitasinya sebagai status layak atau tidak layak dikemudian hari. Atau bahkan mungkin ada perangkat lain sebagai faktor pendukung gerakan pemberantasan korupsi yang sifatnya lebih humanis, misalnya : perbaikan standart penghasilan yang layak yang secara esensi maupun substansi merupakan landasan dasar penyebab bergesernya status moral manusia. Atau bahkan perlu diterapkan kebijaksanaan tangan besi yang represif tapi siapa orang yang bersih dan pantas untuk menyandangnya ?! ............ tiadalah sebab tanpa penyebab .................... Apalah pula salahnya bila dicoba penerapan pemberian insentif dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan masalah ikutan dalam merubah kultur korup birokrasi ........ sebab pepatah jawa mengatakan : jer basuki mowo beo yang artinya tidak ada suatu usaha apapun yang tidak memerlukan biaya, maka tidak terkecuali usaha perbaikan moral korup pejabat/aparat pemerintahan. Nah lain halnya apabila sudah diterapkan upaya perbaikan berupa insentif penghasilan yang layak namun hasil akhirnya ternyata moral / kultur korup tidak juga berubah menjadi yang lebih baik, maka dapatlah dievaluasi bahwa unsur sumber daya manusianya (SDM) yang tidak memenuhi standart moral yang diperlukan sebagai aparat negara ................. maka selanjutnya terserah anda karena semua berpulang kembali kepada masyarakat luas bagaimana kalau memiliki abdi negara dengan moral yang sangat buruk sepert itu .............. apakah nanti akhirnya akan diperlukan untuk terjadinya pengadilan masa oleh masyarakat luas yang bergerak radikal anarkis dan akan melibas semua institusi pemerintahan akibat sudah tidak ada kepercayaan lagi ?! ...... Wallahu'alam bishawab semua serba mungkin terjadi apabila batas waktu dan batas kesabaran alam pikiran semua manusia warga negara telah digerakkan oleh pendulum yang mendekati, mencapai dan melewati titik klimaks menuju arah anti klimaks dalam melawan hegemoni pratik korupsi yang ada dan sudah sangat memuakkan bagi semua orang ................ pepatah kuno mengatakan : mbesuk ono zaman edan lek ora edan ora keduman (artinya : suatu saat nanti ada zaman gila sebab kalau tidak turut gila maka tidak akan kebagian harta), pertanyaan yang timbul kemudian adalah sekarangkah zaman gila itu ?! ............... he he he he he selamat jadi orang gila untuk yang memang gila korupsi  ....... dan bagi yang ingin tetap ngefans berat pada tindakan korupsi dan ingin menjadi generasi penerus gila korupsi  ........ he he he he he ......... gila lagi gila lagi gila lagi gila ...........................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar