Laman

Jumat, 11 September 2009

LUMPUR LAPINDO MUSIBAH ATAUKAH TERORRISTME


Ulasan ini hanyalah second opinion yang tidak bermaksud untuk menolak dan atau menandingi  upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang selama ini, tapi hanya sekedar menggali opini publik yang lebih luas guna mengetahui pendapat dari khalayak ramai tentang penyebab utama (primer) yang dapat diterima  oleh kalangan awam. Kejadian paling penomenal sepanjang abad terakhir sejarah kehidupan manusia di muka bumi dalam bidang ekplorasi pertambangan minyak dan gas bumi (on shore oil drilling) yang menimbulkan kegagalan dan dampak negatif paling besar dan paling mengerikan terhadap lingkungan hidup yang berada disekitarnya adalah ekplorasi sumur (hole) oil drilling yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas dilokasi lahan (lapangan) yang berada di desa Siring Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo pada kurun waktu pertengahan Mei tahun 2006 yang lalu.   Proses kejadian semburan lumpur terus berlanjut hingga saat sekarang dan terhitung telah berlangsung kurang lebih selama 3(tiga) tahun lebih atau telah memasuki tahun ke 4(empat) dan sampai sekarang belum juga menujukkan tanda-tanda akan berhenti tetapi malah menunjukkan kenaikan kapasitas debit (rate) semburan yang semakin besar dan didapati juga tentang terjadinya semburan baru dalam jumlah cukup banyak yang merupakan cabang-cabang semburan baru (buble) pada lokasi tersebar jauh dari lokasi semburan induknya.   Jumlah buble dimaksud diperkirakan telah mencapai jumlah sekitar hampir 100 lokasi semburan baru, dimana sebagian diantaranya menyembur dirumah-rumah pemukiman penduduk, sebagian di tanah pekarangan, di selokan, disawah-sawah, dalam kolam penampungan sekunder dan lain-lain tempat. Semburan buble baru dimaksud sebagian besar telah berhenti dengan sendiri-

nya, tetapi ada pula yang terus berlangsung lama dan sukar untuk dihentikan, antara lain : 3(tiga) semburan berukuran cukup besar yang terjadi di daerah pemukiman siring barat atau sebelah barat jalan raya provinsi.   Kapasitas debit semburan lumpur di lokasi induk berkisar 150 ribu meter kubik per hari, sedang areal lingkungan sekitar yang telah tenggelam oleh luapan lumpur telah mencapai luasan puluhan hektar yang merupakan sebagian wilayah dari sekitar 8(delapan) desa.  Jumlah korban manusia yang harus pindah dari lokasi pemukimannya mencapai puluhan ribu jiwa yang hingga sampai saat sekarangpun belum tuntas secara total penyelesaian atas hak ganti rugi materiilnya.   Disamping kerugian materiil berupa bangunan dan lokasi berusaha, juga terdapat kerugian yang sifatnya immateriil yang diderita oleh masyarakat setempat sebagai konsekwensi dari  dahsyatnya musibah luberan lumpur dan kandungan gas beracun diudara sekitar lingkungan semburan lumpur tersebut, serta lambannya penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pemerintah akibat begitu besardan kompleksnya permasalahan yang harus dihadapi.   Aset yang harus menerima konskwensi luberan lumpur lapindo meliputi aset milik masyarakat, antara lain : komplek perumahan atau pemukiman, bangunan fasilitas umum (sekolah, pasar, masjid dll), tempat usaha golongan mikro, bangunan-bangunan pabrik, aset nasional : jalan raya provinsi, ruas jalan toll porong-gempol, ruas jalur rell kereta api, jalur pipa distribusi Gas Negara, jalur distribusi pipa air PDAM, jaringan PLN, jaringan Telkom dan lain-lain.  

Standart operasi prosedur teknik pada pelaksanaan ekplorasi pengeboran (drilling) sumur minyak dan gas bumi sudah dikenal secara luas diseluruh penjuru dunia,  bahwa salah satu diantaranya adalah adanya penggunaan bahan peledak dalam membantu memudahkan system operasional mata bor, menghemat tenaga, menghemat waktu dan biaya, meningkatkan efisiensi kinerja dll dari keseluruhan rangkaian jenis item yang harus dilakukan  pada mekanisme proses pelaksanaan operasi pengeboran (drilling) secara terencana, bertahap, terukur, serta berkesinambungan.   Perencanaan dan pelaksanaan analisa dampak lingkungan meliputi analisa resiko yang paling mungkin akan dihadapi dan akan terjadi semestinya sudah dipertimbangkan matang-matang sebelumnya dan sudah dapat diantisipasi.   Artinya adanya kegagalan fatal yang sangat dahsyat seperti kenyataan sekarang dalam hal ini tidak akan terjadi apabila segala perencanaan telah sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.   Fakta yuridis yang ada sekarang inilah yang menjadi tantangan bagi semua pihak sesuai kewenangan dan bidangnya masing-masing dalam kapasitas mencari kebenaran atas jawaban pertanyaan dari sebab apakah timbulnya semburan lumpur lapindo yang tidak ada duanya di dunia ini dimanapun tempatnya.   Kalau toh pernah ada fakta yang seperti itu di luar negri, misalnya di Kanada beberapa tahun yang lalu, tapi intensitas dan lama waktu semburannya atau bahkan upaya teknik yang dilakukan untuk menghentikannya tidak sesulit dan selama semburan lumpur Lapindo yang tanpa batas waktu tak terhingga.   Justru yang menjadi pertanyaan sangat menarik adalah tiga rangkaian waktu yang telah dijalankan dalam usaha pengeboran tersebut yakni meliputi : perencanaan waktu sebelum pelaksanaan usaha pengeboran, rekording atau catatan waktu sedang dalam pengawasan selama pelaksanaan pengeboran, analisa dan evaluasi hasil, waktu setelah selesai pelaksanaan pengeboran secara bertahap pada setiap elevasi kedalaman pengeboran, mulai kedalaman setiap berapa ratus meter, apa komposisi texture lapisan kulit bumi lengkap dengan kandungan mineral padat, cair maupun material gas secara kwalitatif maupun kwantitatif, sehingga tampak profil pemetaan kandungan mineral yang bersesuaian dengan usaha pengeboran yang sedang dilakukan dari segi sudut pandang kapasitas visibility kelanjutan operasi pengeboran tersebut.  

Berdasarkan master plant atau tata ruang dan tata kota pemerintah daerah Sidoarjo apakah benar lokasi desa Siring - Porong tersebut merupakan peruntukan areal pertambangan minyak dan gas bumi yang diijinkan untuk melakukan pengeboran dengan kedalaman hingga mencapai lebih dari 3000 meter, padahal jarak atau radius lokasi sumur (hole) yang sedang dilakukan pengeboran tersebut dengan lokasi : pemukiman penduduk desa, aset nasional jalan provinsi, jalan toll, rell kereta api, jalur pipa distribusi gas negara dan air PDAM dll. relatif cukup dekat sekitar 800 meter ?!.    Bagaimana analisa dampak lingkungannya ?! Kedalaman laut rata-rata dari seluruh lautan dimuka bumi adalah 3500 meter.   Sedang jarak lokasi pengeboran sumur Lapindo di desa Siring-Porong tersebut terhadap pantai lautan hanya berkisar sekitar 10 kilometer, sedang ketinggian lokasi hanya : 1 s/d 2 meter dpl (diatas permukaan laut) yang merupakan lapisan kulit kontinen delta bekas muara sungai.  Artinya Lapindo telah melakukan pengeboran di lokasi tersebut pada kedalaman di zona dasar kedalaman rata-rata lautan bumi ini.   Kemudian atas dasar pertimbangan apa  diambil keputusan untuk pengeboran dilanjutkan hingga kedalaman ke arah zona lebih dari 3000 meter ?!   Apakah kedalaman  itu legal sesuai dengan zona kedalaman yang diijinkan atau sebaliknya malah ilegal?!.   Kemudian ditambah lagi pada kedalaman 3000 meter kondisi lapisan kerak bumi di zona tersebut merupakan lapisan batu kedap air yang untuk menembusnya mata bor diperlukan bantuan bahan peledak ................... yang menjadi pertanyaan adalah seberapa banyak, berapa kali, berapa jumlah bahan peledak yang digunakan, jenis apa bahan peledaknya, bagaimana teknik dan system peledakannya, bagaimana hasil record ledakannya, kapan saja peledakannya, bagaimana karakter hasil ledakannya, bagaimana legalitas bahan peledaknya berdasarkan  record pengawasan penggunaannya dan sebagainya....................................

Bagaimanakah cara untuk membuat dugaan yang layak berkaitan dengan langkah investigasi penyebab kegagalan pengeboran yang hasilnya cuma semburan lumpur mala petaka  ?! ............... dan jangan lupa bahwa yang tidak kalah penting lagi adalah bagaimana cara membuat pak Hakim dan pak Jaksa bisa kebingungan .......... bagai kethek ketulup ........... iiiiiiihhhhh .............. jangan kurang ajar dan tidak sopan .......... ingat etika Untuk upaya itu telah digerakkan dan dilibatkan para ahli bidang ekplorasi minyak dan gas bumi dari berbagai negara dunia dan dijamin expert ......... shahih ........ terpercaya ................... Tapi apa dasar lacur ................... hasilnya tidak ada titik temu dalam satu pendapat atau persepsi atau apakah namanya dalam menyimpulkan sebuah jawaban satu kebenaran yang terpecah menjadi 2 (dua) jadi masing-masing kubu 1/2 (setengah) kebenaran.  Kebenaran kok cuma setengah ................ berarti itu kebenaran eceran ..................... laa wong untuk konsumsi konteks penegakan hukum dan kepastian hukum kok ......... dihidangkan jawaban penyebab semburan lumpur Lapindo adalah 1/2 (setengah) kebenaran .......................... jaman edan orang ahli ilmu pengetahuanpun (science) setengah gila .............................. Apa itu maksudnya 1/2 kebenaran ?! jawabnya begini :  1.   Kubu ahli yang pertama menyatakan bahwa penyebab terjadinya semburan lumpur Lapindo adalah akibat dampak Gempa Bumi Yogyakarta ............. karena hari kejadiannya hampir berurutan ........... pendapat ini tergolong gila .................. kenapa?! ............ berapa skala ritzcher tenaga rambatan gempa yang terekam di daerah Siring - Porong - Sidoarjo dan sekitarnya ?! ............ laaa wong nihil .......... tidak terasa oleh masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya ...................... berapa ratus kilometer jarak Porong ke lokasi episentrum gempa di laut Selatan Yogyakarta ?! ................ laaa wong air saja tidak bergerak kok bisa lapisan sangat tebal batu kerak kulit bumi pecah ............ yaa wong uuuueeeedan namanya ..........................................
2.   Kubu ahli yang kedua menyatakan bahwa penyebab terjadinya semburan lumpur Lapindo bukan dan atau tidak ada kaitannya dengan akibat dampak Gempa Bumi Yogyakarta. melainkan murni sebagai akibat dari mekanisme proses pelaksanaan pengeboran (drilling) sumur (hole) minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dilakukan oleh PT. Lapindo. ......................murni ?! ........... tidak tahu mungkin saja disusupi dan atau ada penetrasi terorrist yang tidakdiketahui atau PT. Lapindo mungkin saja dikhianati oleh oknum-oknumnya juga bisa ..................... serba mungkin dan banyak kemungkinan .................. . Tapi itulah ciri khas dan thyphologi hasil kerja terorristme selalu saja tidak jelas dan sangat fatal ..................................................... koyok demitttttt hantuuuuu he he he hhhhhhhhhhhhhhhhhhhh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar